Polres Jakarta Utara menangkap seorang guru Bimbel, yang memposting ujaran kebencian dan menyiarkan berita bohong, yang mengimbau agar jangan memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah. Dikatakan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kamis (11/7/2019), diancam UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.