Petugas penyuluhan Eco Enzym, memberikan tutorial kepada para dasa wisma RW 16, Kel. Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini dikarenakan terkait dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2026, tentang mewajibkan warga memilah Sampah dari rumah menjadi empat kategori, menghadapi sanksi administratif bagi pelanggar, serta pembatasan jenis sampah ke TPS Bantar Gebang. Selasa 28072026m 12:30 WIB.
0