Dasa wisma RW 16, Kel. Duren Sawit, Jakarta Timur, sedang mendapatkan penyuluhan dan tutorial "Pengolahan Sampah Menjadi Eco Enzym". Hal ini dikarenakan terkait dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2026, tentang mewajibkan warga memilah Sampah dari rumah menjadi empat kategori, menghadapi sanksi administratif bagi pelanggar, serta pembatasan jenis sampah ke TPS Bantar Gebang.
0