Kamis, 17/9/2020, pukul 13.25 WITA. Hari ke-3 penerapan Perda No. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, aparat gabungan menggelar razia penggunaan masker di pintu masuk kota Mataram. Bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda Rp. 100.000,- atau kerja sosial membersihkan selokan selama 10 menit.