Uang Palsu Sebesar Rp 300 M Berhasil Diamankan Polres Priok
Tim Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 7 pelaku jaringan uang palsu. Sebanyak Rp 300 miliar uang palsu dalam mata uang asing berbagai negara diamankan oleh Polisi.
Kamis, 11/07/2019 15:04 WIB
Laporkan
Terima Kasih
Tim Pasangmata akan menurunkan konten ini jika melanggarTerms of Use
Laporkan Kontribusi