Pernyataan Kapolsek Sawahan Surabaya, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa penangguhan Ahmad Hilmy Hamdani menjadi tahanan kota, dikabulkan. Disampaikan langsung di depan para driver ojek online yang sedang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Arjuna. Pernyataan tersebut, langsung disambut takbir oleh semua driver ojek online.