Hari ini sekitar pagi td jam 7.30 sewaktu saya berangkat ke kantor, tepat di depan busway yang saya tumpangi Pulo Gadung - Dukuh Atas ada sebuah mobil mewah milik KEMENHAN dengan plat merah bernomor seri 1 - 07 memasuki jalur Busway. Apakah pantas mobil mewah dengan nomor plat tersebut memasuki jalur busway? apakah pantas mobil tsb di jalur busway? atau dikenakan denda 1jt jg oleh pihak Polantas?