Asas persamaan di hadapan Hukum (Equality before the law principle) merupakan salah satu asas yang utama dalam Deklarasi Universal HAM bahwa "semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum - tidak boleh ada diskriminasi dalam perlindungan hukum ini". Disampaikan oleh Prof. Dr. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.H., M.Si. (Sekretaris KHN) dalam diskusi Komisi Hukum Nasional di ka