Mobil dengan plat nomor sipil tersebut pada Sabtu 30 Agustus 2014 jam 13.45 melintasi Jl. Wolter Monginsidi dengan menggunakan sirene dan lampu kedip biru. Apakah mobil sipil diperbolehkan menggunakan sirine dan lampu kedip biru? Yang saya tahu di Detik.com pernah dimuat mobil sipil dilarang menggunakan lampu rotator.