Kasat Satpol PP Bogor melanggar Perda dengan membiarkan bangunan liar yang sudah di peringati 3 kali untuk di bongkar tapi tidak juga di bongkar bahkan sudah di perintahkan langsung oleh bupati tetap saja di biarkan melanggar bahkan mengurusi tanah pribadi pemilik bangunan liar tersebut yang bukan wewenang satpol pp untuk mengurus tanah pribadi.