Pemusnahan Surat Suara yang Lebih dan Rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Halaman KPU Kota Jakarta Utara oleh KPU dan Dihadiri Bawaslu, Unsur TNI-Polri dan Stakeholder, Selasa (26/11/2024, Pukul 21.00). (ANTARA/Hotman Samosir)