Kantor Imigrasi Tasikmalaya melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan satu warga negara asing, dengan inisial SNS (18), yang telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay). Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Cigantang, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dengan didampingi oleh perangkat desa di daerah tersebut.