Malang – Sidang dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading ATG yang mendudukkan tiga terdakwa digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (6/9/2023). Dengan tiga terdakwa, Wahyu Kenzo, Reymond Enovan, dan Chandra Bayu. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.