Jakarta, Selasa 15/08, Korban Jombingo didampingi Kuasa hukumnya Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H., mendatangi LPSK RI guna meminta Perlindungan hukum, dan Permohonan Restitusi. Diketahui para korban Jombingo sebelumnya telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Register LP/B/225/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2023 lalu.