Kantor Imigrasi Tasikmalaya telah mengamankan seorang WNA berkebangsaan Malaysia karena tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay. "Terkait pelanggaran tersebut, WNA laki-laki berkebangsaan Malaysia berinisial ABS berusia 45 tahun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan" ujar Suyitno Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya. (Rz)