Walaupun menuai pro-kontra dan menjadi polemik di masyarakat. Terhitung mulai hari ini Selasa,1/11/2022 pemerintah daerah Lombok timur mulai memberlakukan aturan daerah (perda) kabupaten Lombok timur nomor 2 tahun 2021 tentang larangan pengunaan kantong plastik di wilayah kabupaten Lombok timur.untuk menekan produksi sampah plastik di Lombok timur.