Kaum buruh geruduk kantor Kemenaker, menyampaikan protes atas peraturan baru Menaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT), yang hanya memperbolehkan buruh mencairkan dana JHT, setelah memasuki usia pensiun 58 tahun. Presiden Jokowi sudah instruksikan agar peraturan tersebut diubah.