Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) itu cuma aturan tanpa realisasi. Di sepanjang jalan Cisauk Raya contohnya, truk melintas 24 jam. Rel kereta disalahkan sebagai penyebab macet, tapi truk yang melintas 24 jam full juga memiliki andil besar kemacetan.