Saat ini Pipa PDAM yang sudah ditempatkan di jalur galian mereka, posisinya menghalangi jalur saluran air yang dimaksud sebelumnya. Di mana logikanya untuk pengerjaan ini? Sudah tersumbat oleh sampah dan lumpur, tertutup pula. Kalau nanti banjir terjadi lagi, apakah akan ada tindakan dari pemerintah setempat? Atau masih terus melimpahkan masalah ini ke Pemerintah Pusat?