SPBU di Desa Sebamban Baru kecamatan Sungai Lobang, kabupaten tanah bumbu, prov. kalimantan selatan, segaja menutup dan cuma melayani pelangsiran-pelangsiran mengumpul bahan bakar minyak bensin dan solar, sehingga masyarakat kebingungan membeli minyak dikarenakan pintu ditutup dan dilarang masuk, SPBU ini sudah melanggar pasal 18 ayat 2 dan 3 tentang penimbunan bbm subsidi