Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan DHSL alias Joko (32) atas kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu di Jalan Dwikora II, Desa Palopat Pijor Koling Kecamatan P.Sidimpuan Tenggara Kota P.Sidimpuan Sumatera Utara (Sumut), karena kedapatan membuang narkotika jenis sabu, yang tidak jauh dari kediamannya, Senin, (13/09).