Pertambangan ilegal di wilayah Prov. kalimantan selatan, khususnya di kabupaten Tanah Laut dan kabupaten Tanah Bumbu semakin marak dikarenakan merasa kebal hukum di Negara Republik Indonesia. Ada apa dengan pihak penegak hukum dan pihak pemerintah semuanya cuma diam aja? Sedangkan Perbuatan ini sudah melanggar UU pasal 37,40,48,67,74 tentang Larangan pertambangan liar.