Kemacetan untuk wilayah DKI Jakarta adalah hal yang lumrah dikarenakan DKI Jakarta adalah kota metropolitan sebagai Ibukota Indonesia. Tak terlebih bagi pengendara yang masih nekat menerobos kemacetan dengan masuk ke jalur Busway, yang padahal itu melanggar peraturan lalu lintas. Denda pelanggaran lalu lintas di jalur busway ini cukup tinggi, yaitu maksimal Rp. 500.000