Alasan Pandemi, Permohonan Cerai di PA Sumenep Dibatasi
Kantor Pengadilan Agama Sumenep, Pembatasan permohonan penceraian atau pengajuan Pasa. juga di batasi hanya lima pemohon setiap harinya,
Halnya untuk mempercepat penangan covid di masa PPKM di Kabupaten Sumenep,