Mohon diperiksa kembali pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Apakah petugas cek fisik kendaraan dapat dikatakan melakukan pungli karena meminta uang Rp35.000 pada pemilik motor? Mungkin kejadian ini masih banyak terjadi di samsat berbagai wilayah di Indonesia. Tolong bapak Kapolri, Jika memang ada tarifnya, mohon diinformasikan secara terbuka dan menggunakan bukti pembayaran resmi.