Topik
#TrukObesitas
UPLOAD
11630
Points

Berani Bawa Muatan Sebesar ini? Bisa Didenda Rp 500.000

Khusus untuk mobil pengangkut seperti pickup dan truck, harus berhati-hati dengan muatan yang Anda bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengemudi bisa terkena denda tilang sebesar Rp 500 ribu. Tindakan seperti ini akan berakibat fatal dan bisa merugikan pengendara lainnya bila terjadi apa apa.

Rabu, 02/06/2021 14:26 WIB
Laporkan
Kontribusi Terkini
Kamasutra
#SerabiRamadan

Kunjungan KDM di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Malam ini, 21/02/2026, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi atau kerap disapa KDM melakukan kunjungan ke Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sehabis sholat taraweh. Tampak ibu-ibu dan warga Desa Sumberjaya antusias unuk bersalaman dan foto bersama dan curhat. Ada yang menyampaikan perangkat desa yang sudah berbulan-bulan tidak menerima gaji dan lain sebagainya.
Sabtu, 21/02/2026 23:46 WIB 0