Topik
#TrukObesitas
UPLOAD
11630
Points

Berani Bawa Muatan Sebesar ini? Bisa Didenda Rp 500.000

Khusus untuk mobil pengangkut seperti pickup dan truck, harus berhati-hati dengan muatan yang Anda bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengemudi bisa terkena denda tilang sebesar Rp 500 ribu. Tindakan seperti ini akan berakibat fatal dan bisa merugikan pengendara lainnya bila terjadi apa apa.

Rabu, 02/06/2021 14:26 WIB
Laporkan
Kontribusi Terkini
Anonymous
#Lalulintas

Ada Proyek Galian Kabel Diperempatan Sahardjo-Soepomo Tebet

Ada proyek galian kabel komunikasi diperempatan lampu merah jalan Sahardjo-Soepomo Tebet. Waspada macet.
Senin, 03/11/2025 11:34 WIB 0