Topik
#TrukObesitas
UPLOAD
11630
Points

Berani Bawa Muatan Sebesar ini? Bisa Didenda Rp 500.000

Khusus untuk mobil pengangkut seperti pickup dan truck, harus berhati-hati dengan muatan yang Anda bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengemudi bisa terkena denda tilang sebesar Rp 500 ribu. Tindakan seperti ini akan berakibat fatal dan bisa merugikan pengendara lainnya bila terjadi apa apa.

Rabu, 02/06/2021 14:26 WIB
Laporkan
Kontribusi Terkini
Anonymous
#Lalulintas

Macet Dari Asrama Haji Pondok Gede Sampai Tamini Square

Macet di kawasan asrama haji Pondok Gede, Pinang Ranti sampai Tamini Square Jakata Timur. Akibat proyek galian di beberapa titik.
Thursday, 18/09/2025 11:51 WIB 0