Topik
#TrukObesitas
UPLOAD
11630
Points

Berani Bawa Muatan Sebesar ini? Bisa Didenda Rp 500.000

Khusus untuk mobil pengangkut seperti pickup dan truck, harus berhati-hati dengan muatan yang Anda bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengemudi bisa terkena denda tilang sebesar Rp 500 ribu. Tindakan seperti ini akan berakibat fatal dan bisa merugikan pengendara lainnya bila terjadi apa apa.

Rabu, 02/06/2021 14:26 WIB
Laporkan
Kontribusi Terkini
Kamasutra
#Cuaca

Hujan Disertai Badai, Pohon Jambu Tumbang Di Bekasi

Hujan sangan deras disertai angin kencang melanda Bojong Rawalumbu Kota Bekasi sore ini, di Jalan barokah Kp Rawaroko tampak pohon jambu patah batang pohon dikarenakan badai.
Minggu, 12/04/2026 16:14 WIB 0