Topik
#TrukObesitas
UPLOAD
11630
Points

Berani Bawa Muatan Sebesar ini? Bisa Didenda Rp 500.000

Khusus untuk mobil pengangkut seperti pickup dan truck, harus berhati-hati dengan muatan yang Anda bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengemudi bisa terkena denda tilang sebesar Rp 500 ribu. Tindakan seperti ini akan berakibat fatal dan bisa merugikan pengendara lainnya bila terjadi apa apa.

Rabu, 02/06/2021 14:26 WIB
Laporkan
Kontribusi Terkini
Kamasutra
#Umum

Suasana Masjidil Haram Menjelang Ashar Tidak Terlalu Ramai

Suasana Masjidil Haram setelah pelaksanaan ibadah Haji 2026, sore ini jam 15:30 waktu setempat. Tidak terlalu ramai orang dan sedang menunggu ibadah sholat Ashar.
Sabtu, 30/05/2026 19:42 WIB 0