Sudah banyak korban korban kecelakaan yang disebabkan karena aksi pengendara yang membandel nekat melawan arus atau melawan arah lalu lintas. Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, dengan denda maksimal Rp.500.000. Aksi nekat ini kerap terjadi berulang kali, padahal bisa berakibat pada kecelakaan.