Banyaknya pelanggaran dari motor berknalpot bising (sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 ) di sebuah usaha kos no 37 di Jl Satria 1 Jakut, Kelurahan Pademangan Barat dan masih seringnya berkumpul tanpa memakai masker serta menjaga jarak para penghuninya. Tempat usaha ini juga tanpa aturan dan berisik para penghuninya keluar masuk seliweran dari malam hingga pagi sehingga mengganggu sekali.