Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri Lhokseumawe bersama unsur forkompimda melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Ganja dan Sabu-sabu di Halaman Kejaksaan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (1/4/2021). Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht) sejak Bulan November tahun 2020 sampai dengan Marea tahun 2021.