Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 8 Bulan
4 terdakwa anggota moge Bandung yang terlibat pengeroyokan prajurit Intel TNI Kodim 0304/ Agam di Kota Bukittinggi divonis masing-masing 8 bulan penjara. Sidang terbuka untuk umum digelar daring di PN Bukittinggi, Rabu 17/2.