Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 8 Bulan
4 terdakwa anggota moge Bandung yang terlibat pengeroyokan prajurit Intel TNI Kodim 0304/ Agam di Kota Bukittinggi divonis masing-masing 8 bulan penjara. Sidang terbuka untuk umum digelar daring di PN Bukittinggi, Rabu 17/2.
Hari ini, ribuan pekerja media menjalankan suntik vaksin Covid-19 di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Begini suasana terkini di lokasi.