Tidak patuh! Pemprov DKI Jakarta telah memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 11 Januari lalu. Namun, masih kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Beberapa Restoran dan usaha lainnya di wilayah Jl. Danau Sunter Utara, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara (15/01), masih melayani makan di tempat di atas pukul 19.00 WIB dan melanggar prokes.