Pandemi Covid-19 tak terdeteksi di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, di awal 2021 ini. Protokol kesehatan, terutama yg terkait dengan "jaga jarak", sama sekali tak dipatuhi. Mestinya pejabat pemda setempat dan petugas Bandara terkait dikenakan tindakan hukum, karena telah melakukan pembiaran, yang bisa berujung pada hilangnya nyawa manusia. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.