KPU Kutai Timur Musnahkan 632 Surat Suara Yang Rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 632 surat suara yang rusak.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh pihak kepolisian, TNI, Bawaslu dan masing-masing LO dari Paslon.