Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe bersama TNI-Polri memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah ada hukum tetap, di halaman Kejaksaan setempat, Rabu (11/11/2020).Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah senjata api berupa pistol dan tujuh amunisi yang disita dari kasus narkoba jenis sabu.