Topik
#PelayananPublik
UPLOAD
roexien esc
Oct 2020
310
Points

Pelanggaran Ketenagalistrikan, PLN Terapkan Sanksi Denda

Petugas P2TL UPL Jember Moch Rifki Ishad menjelaskan bahwa tak ada sanksi pidana bagi pelanggar dengan kategori pelanggaran P4 tentang ketenagalistrikan dan hanya sanksi denda sekitar Rp.7 juta dimana sanksi denda tersebut melebihi dari pasang baru, jika seandainya konsumen tersebut mau pasang listrik baru maka pihak PLN tetap bisa melayani, ungkap petugas saat ditemui LSM Madura Bersatu.

Rabu, 21/10/2020 00:49 WIB
Laporkan
Kontribusi Terkini
Anonymous
#FasilitasUmum

Kabel Menjuntai di Kawasan Plaza Pondok Gede Jakarta Timur

Kabel menjuntai di kawasan Plaza Pondok Gede Jakarta Timur. Kabel ini bisa membahayakan pejalan kaki atau kendaraan roda dua. Sudah lama kondisi kabel seperti ini namun tidak ada tindakan dari pihak yang terkait.
Friday, 11/07/2025 12:39 WIB 0