Petugas gabungan Kelurahan Cilandak Timur menindak seorang warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah di Jl. Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2020). Setelah diberi masker oleh petugas, Warga tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya atau nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda.