Seorang pria terlihat mengenakan masker ketika dihukum dicambuk di depan umum, di tengah kekhawatiran wabah virus corona COVID-19, di Lhokseumawe, pada 24 Juli 2020, Provinsi Aceh, Indonesia. Pria tersebut terbukti bersalah melanggar hukum Syariah dijatuhi hukuman 17 kali cambukan karena berjudi.