Meski telah dilarang, sejumlah masyarakat di Pekalongan masih banyak yang menerbangkan balon tanpa awak berukuran cukup besar ke udara. sesuai dengan UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan penerbangan. Banyak yang beranggapan, bahwa hal tersebut telah menjadi tradisi setahun sekali dalam merayakan lebaran.