Terdapat peraturan unik yang di buat oleh ojek pangkalan (opang) kepada ojek online (ojol) yang ada di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Stasiun Tanjung Barat. Tertulis Ojol dilarang menunggu orderan dibawah Jpo jika melanggar akan bayar denda Rp 200.000 dengan alasan menyebabkan kemacetan. Namun masih banyak yang mengabaikan peraturan itu.