Bukan cuma jalur sepeda, trotoar di sepanjang Jalan Fatmawati, Jaksel juga 'disikat' pemotor bandel. Kurangnya kesadaran dalam berkendara membuat pesepeda dan pejalan kaki belum merasa aman menikmati fasilitas umun di Jakarta. Berdasarkan pasal 28 ayat 1, UU lalu lintas no. 22 tahun 2009, denda sebesar Rp 500.000 untuk penerobos jalur sepeda dirasa kurang memberikan efek jera.