Tim gabungan dari TNI/Polri ,Satpol PP Kota Pangkal Pinang maupun Satpol PP Provinsi beserta instansi terkait kembali melakukan penertiban Tambang Ilegal (TI) Rajuk yang beraktivitas di wilayah Kota Pangkal Pinang, Rabu (26/06/19). Kegiatan dilakukan bukan hanya penertiban saja melainkan dilakukan pemusnahan ponton (Tongkang) maupun sakan dengan langsung dibakar di lokasi aktivitas Tambang.