Topik
#Sampah
UPLOAD
Rahasia
Jun 2019
230
Points

Ini yang Dilakukan Pemkab Aceh Barat Terhadap masyarakatnya

Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat akan memberlakukan denda kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. denda tersebut, sesuai dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2017. Kepala DLHK Kabupaten Aceh Barat, Muliadi mengatakan denda yang akan dikenakan bagi warga yang kedapatan buang sampah sembarangan maksimalnya 300 ribu rupiah.

Selasa, 11/06/2019 18:52 WIB
Laporkan
Kontribusi Terkini
Anonymous
#Wisata

Umbul Brintik Alternatif Wisata Keluarga di Klaten

Umbul Brintik, wisata pemandian di Desa Malangjiwan, Kebonarum, Klaten pagi ini dipadati pengunjung. Umbul disini diyakini bisa untuk terapi berbagai keluhan persendian.
Kamis, 14/05/2026 09:22 WIB 0