Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat akan memberlakukan denda kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. denda tersebut, sesuai dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2017. Kepala DLHK Kabupaten Aceh Barat, Muliadi mengatakan denda yang akan dikenakan bagi warga yang kedapatan buang sampah sembarangan maksimalnya 300 ribu rupiah.
0