Kejaksaan Negeri Kolaka melimpahkan perkara Tindak Pidana Pemilu ke Pengadilan Negeri Kolaka, Senin (10/6) didampingi Bawaslu Kabupaten Kolaka. Tindak Pidana Pemilu tersebut terkait memilih lebih dari satu kali dan diduga melanggar Pasal 516 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu