Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Atrial saat gelas kasus Press release di Medan, 26 April 2019. Petugas berhasil meringkus lima orang tersangka jaringan Narkotika di 4 lokasi berbeda di antaranya Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dari ke 5 tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Narkotika jenis Sabu sebanyak 8.200 gram, Pil Ektasi 1.900 butir, Pil Happy Five 330 butir.