Menjaga hak pilih warga adalah hak konstitusi yang wajib dijaga oleh penyelenggara pemilu. Panwaslu tidak hanya mengawasi kontestasi para peserta pemilu, tapi juga mengawasi penyelenggara dalam hal ini PPK di tingkat Kecamatan sebagai perpanjangan tangan KPU. Panwaslu Kec. Lau, Maros turut menghadiri sekaligus mengawasi Rapat Pleno Terbuka penetapan DPTb dan DPK di Sekretariat PPK Lau, Kab. Maros.