Kini rambu lalu lintas hanya sebagai penghias jalanan saja. Rambu lalu lintas yang bersimbol huruf P bergaris yang artinya dilarang parkir namun tetap saja terdapat pengendara yang parkir tepat di bawah rambu lalu lintas tersebut. Meski hanya berhenti sebentar tetap saja itu menyalahi aturan.