Trotoar ini harus berbagi tempat dengan tempat parkir kendaraan roda dua, trotoar yang ada di Jalan Cirebon Medan Kota kini memiliki fungsi ganda, bukan hanya menjadi tempat melintas bagi pejalan kaki namun juga menjadi tempat parkir untuk kendaraan roda dua. Ini sangat menyalahi aturan yang ada.