Sinergitas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Bea dan Cukai kembali membuahkan hasil. Sebanyak 28.240 gram shabu dan 21.727 butir ekstasi dari 2 (dua) kasus berbeda yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, berhasil diungkap dengan meringkus 4 (empat) orang tersangka.