Tambang Inkonvesional yang membuat keruh perairan di Pantai Rebo, Pulau Bangka. Pemerintah Provinsi Bangka-Belitung mulai mengatur pemanfaatan ruang laut dengan membuat Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Pengaturan ini bertujuan menjaga keberlangsungan ekosistem dan matapencaharian nelayan dan masyarakat pesisir.