Algojo bertopeng yang menggenggam sebatang rotan melakukan eksekusi cambuk terhadap satu dari enam terdakwa pelaku judi. Enam terdakwa ini mendapat delapan kali cambukan dimuka umum, di halaman Masjid Nurul Makmur Desa Pulo Sarok Kec. Singkil Kab. Aceh Singkil, Senin (5/3). Mereka didakwa melakukan tindak pidana jarimah maisir (atau perjudian), sesuai pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
0